Forkopimca Kecamatan Tanta

Ditambahkan Pada Kamis 20 November 2025
Dikunjungi 4 Kali
Kegiatan Desa
gambar

Pada tanggal 11 November 2025 Desa Puain Kanan Mengadakan Acara Forkopimca Kecamatan Tanta yang di adakan di Aula Posyandu Melati Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong bersama dengan Camat Tanta, Kapolsek Tanta dan Danramill Tanta.

Forkopimca selalu melibatkan tiga pilar utama atau "tiga serangkai" pimpinan di tingkat kecamatan. Anggota intinya adalah:

  1. Camat: Sebagai kepala pemerintahan di tingkat kecamatan, Camat adalah ketua dari Forkopimca. Ia bertanggung jawab atas pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

  2. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek): Mewakili unsur keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Kapolsek bertugas menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah kecamatan.

  3. Komandan Rayon Militer (Danramil) atau Kepala Pos Angkatan Darat (Kapos Ramil): Mewakili unsur pertahanan dan keamanan dari TNI. Danramil/Kapos Ramil berperan dalam membantu pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas dan mendukung pembangunan.

Intinya: Forkopimca adalah wadah tempat Camat, Kapolsek, dan Danramil/Kapos Ramil duduk bersama, berdiskusi, dan mengambil keputusan bersama untuk mengatasi masalah di kecamatan.

🎯 Peran dan Fungsi Utama Forkopimca

Forkopimca memiliki peran yang sangat penting dalam operasional pemerintahan dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Beberapa fungsi utamanya meliputi:

  • Koordinasi Keamanan: Mengambil langkah-langkah bersama untuk mencegah dan mengatasi potensi gangguan keamanan, seperti tawuran, konflik sosial, atau kejahatan.

  • Penanganan Bencana: Berkoordinasi dalam kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana alam (banjir, tanah longsor, dll.) di wilayah kecamatan.

  • Pengawasan Pelaksanaan Kebijakan: Memastikan kebijakan dari pemerintah pusat atau daerah (misalnya, terkait kesehatan, pendidikan, atau penertiban) dapat terlaksana dengan baik di tingkat desa/kelurahan.

  • Penyelesaian Masalah (Problem Solving): Menjadi mediator dan fasilitator dalam menyelesaikan berbagai isu atau konflik di masyarakat yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan.

  • Mendukung Pembangunan: Bersinergi untuk menciptakan iklim yang kondusif agar program pembangunan di kecamatan, baik fisik maupun non-fisik, dapat berjalan lancar.

Bagikan Artikel

2

Kunjungan Hari Ini

21

Kunjungan Bulan Ini

21

Kunjungan Tahun Ini

28

Kunjungan Total

Jl. Desa Puain Kanan RT 003, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan 71561, Indonesia

Buka di Google Maps

© Version v.1.12 - Pemerintah Kabupaten Tabalong