TABALONG – Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas tata kelola pemerintahan desa, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Puain Kanan menghadiri kegiatan pelatihan teknis terkait penyusunan perencanaan pembangunan desa dan ketentuan APBDES Perubahan 2026 serta persiapan RKP Desa Tahun 2027.
Pelatihan ini memaparkan secara mendalam acuan regulasi nasional, khususnya Permendes Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 34 mengenai tahapan penyusunan RKP Desa. Materi yang dibahas mencakup enam tahapan kunci:
Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa: Pembentukan tim kerja yang transparan dan kompeten.
Pencermatan dan Penyelarasan Rencana Kegiatan: Memastikan kesesuaian antara rencana program desa dengan kebijakan pembangunan daerah/pusat.
Pencermatan Ulang RPJM Desa: Meninjau kembali dokumen RPJM Desa agar target pembangunan jangka menengah tetap relevan.
Penyusunan Rancangan RKP Desa dan DU-RKP: Menginventarisasi serta merumuskan daftar prioritas usulan kegiatan.
Musrenbangdesa: Pelaksanaan musyawarah warga untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.
Musyawarah Desa Pengesahan: Penetapan resmi dokumen RKP Desa dan Daftar Usulan (DU) RKP Desa.
Selain pembahasan RKP Desa 2027, peserta pelatihan juga dibekali materi terkait ketentuan penyusunan APBDES Perubahan 2026. Beberapa poin prioritas yang ditekankan antara lain dukungan terhadap program daerah (seperti RTH Smart/Satu Desa Satu WiFi, ketahanan pangan, dan pengelolaan bank sampah), insentif/apresiasi pembangunan RTH Smart untuk kegiatan lomba tradisional, serta alokasi anggaran pendapatan desa untuk Desa Cantik/Satu Data Desa.
Melalui pelatihan ini, diharapkan jajaran Pemerintah Desa Puain Kanan makin mantap dan terarah dalam merancang dokumen perencanaan desa yang presisi, tepat sasaran, serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi kemajuan masyarakat.